Kubu Hasto Protes Hakim Pakai Masker: Sidang Ini Pesanan Politik!
JAKARTA, iNews.id - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memprotes sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan pembacaan putusan, Jumat (25/7/2025). Sebab, ketua majelis hakim Rios Rahmanto selalu memakai masker sejak sidang pembacaan dakwaan hingga putusan.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan persidangan kliennya merupakan pesanan politik.
"Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik, yang kami soroti adalah teman-teman persidangan yang katanya sidang terbuka, tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker," ucap Ronny, Jumat (25/7/2025).
Ronny menilai pemakaian masker itu lantas menuai pertanyaan di kalangan publik. Namun demikian, dia tidak memerinci lebih jauh terkait keheranannya.
"Ini menjadi pertanyaan buat kita," kata Ronny.
Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti sikap hakim yang menilai tidak mempermasalahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi. Ronny menilai sikap tersebut tidak dapat diterima oleh siapa pun.
"Ini di luar nalar hukum kita, siapa pun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum, profesor hukum, nah inilah yang kita sebut bahwa kasus ini merupakan kasus pesanan politik," tutur dia.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.
Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Rizky Agustian