Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

Kamis, 02 Juli 2026 - 22:18:00 WIB
Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain
Pengacara Jokowi, Firman Pangaribuan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait upaya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, tergugat II yakni pemerintah cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Saat ini, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan di PN Jakarta Selatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut