Kubu Kivlan Zen Ancam Lapor Balik Pelapor Jika Tak Cabut Laporan
JAKARTA, iNews.id - Pihak mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meminta pelapornya Jalaludin mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, kubu Kivlan juga mengancam balik pelapornya itu.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, laporan balik akan dilakukan pihaknya jika Jalaludin tidak mencabut laporannya hingga Selasa, 14 Mei 2019 pagi.
"Saya minta kepada saudara Jalaludin agar mencabut laporannya terhitung sejak hari ini sampai besok pagi. Kalau tidak dicabut, laporan balik atas Kivlan Zen akan saya proses juga," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (13/5/2019).
Menurut Pitra, laporan Jalaludin terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum yang jelas. Dia mengaku laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.
"Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar, enggak ada, jangan ngarang dia," ucapnya.