Kubu Kivlan Zen Ancam Lapor Balik Pelapor Jika Tak Cabut Laporan
Selain kepada Jalaludin, Pitra juga meminta kepada pihak Polri netral dalam menangani kasus dugaan makar tersebut. Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Atas laporan yang tidak benar yang dibuat Jalaludin tersebut pihak Kivlan balik melaporkan ke Bareskrim Polri. Pitra melaporkan Jalaludin dengan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP.
"Kalau laporan tersebut tidak dicabut, laporan terhadap Kivlan Zein akan saya proses juga, laporan balik itu sedang dalam diproses. Saya minta diproses, karena saya sudah laporkan dia dengan Pasal 220 dan 317 KUHP Pidana, buktinya sudah masuk, kenapa, karena pelaporan terhadap pak Kivlan Zen ini masih abu-abu, soalnya bukti laporan kita diterima, kecuali laporan balik ini tidak diterima," tutur Pitra.
Editor: Djibril Muhammad