Kubu Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Yusril Siap Menghadapi
Pakar hukum tata negara ini berharap jalannya persidangan di MK kelak dapat berjalan adil dan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, konflik akan selesai dengan damai, adil, dan bermartabat.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berencana menggugat hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BPN.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut secepatnya. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Rencana BPN ini mematahkan sikap mereka semula. Prabowo bahkan terang-terangan menyatakan tidak akan membawa hasil Pilpres 2019 ke MK karena dianggap tidak berguna.
Editor: Zen Teguh