Kubu Prabowo: Kami Tidak Berikan Alat Bukti Abal-Abal di MK
JAKARTA, iNews.id – Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, memastikan pihaknya tidak memberikan alat bukti “abal-abal” dalam melakukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak memberikan alat bukti 'abal-abal' karena yang kami berikan adalah alat bukti yang valid,” kata Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab keraguan sejumlah kalangan bahwa BPN Prabowo-Sandi minim alat bukti karena informasi hoaks sangat banyak menyerang kubu 02. Dia mencontohkan, Prabowo-Sandi dirundung dengan berita membawa 51 bukti ketika menyampaikan gugatan di MK, beberapa waktu lalu, padahal itu hanya sebagai pengantar saja.
“Sebanyak 51 itu dimaksudkan hanya pengantar, sebagai prasyarat bisa mendaftar di MK,” ujarnya.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, kata dia, sudah dibagi menjadi tiga bagian dalam menangani perkara gugatan di MK nanti. Namun, dia enggan menjelaskan lebih perinci.
Nicholay hanya menuturkan, tiga bagian tim hukum itu akan melakukan segala upaya hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk memberikan kepastian hukum. “Kami juga ingin supaya hak-hak suara masyarakat yang telah diberikan kepada Prabowo-Sandi itu tetap terjaga dan tidak dicurangi, tidak dicuri. Betul-betul hak konstitusional dan hak asasi manusia yang harus kami perjuangkan dan pertahankan,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil