Kubu Revelino Hadiri Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Klaim sebagai Ayah Biologis
BANDUNG, iNews.id – Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung dihadiri kuasa hukum Revelino, Kamis (19/6/2025). Revelino merupakan pria yang mengklaim sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa.
Fikri Wijaya, kuasa hukum Revelino mengatakan, kliennya menjalin hubungan asmara dengan Lisa Mariana sejak awal 2021, jauh sebelum Lisa melahirkan anak yang diberi nama Selin.
"Revelino menjalin hubungan dengan Lisa sejak awal 2021 hingga anak itu lahir. Bahkan, Lisa pernah menyatakan langsung bahwa anak tersebut merupakan anak dari klien kami," kata Fikri di PN Bandung, Kamis (19/6/2025).
Fikri menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan intervensi dalam perkara ini. Tujuannya untuk melindungi kepentingan Revelino dan membuktikan dia bukan sekadar numpang tenar atau "pansos".
"Kami siap menunjukkan bukti-bukti, termasuk foto, video, dan percakapan selama masa kehamilan, termasuk saat Lisa ngidam dan meminta didampingi oleh Revelino," ujar Fikri.
Menurutnya, langkah Lisa yang mengklaim anak tersebut milik Ridwan Kamil merupakan hal yang janggal, terlebih setelah sebelumnya meyakinkan Revelino sebagai ayah biologisnya.
"Saya menduga ada motif tertentu, bisa soal sensasi, bisa juga soal uang. Tapi ini jadi pertanyaan besar bagi publik," ucapnya.
Fikri bahkan menyebut gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil sangat lemah secara hukum dan tak masuk akal jika dilanjutkan.
"Gugatannya seperti menegakkan benang basah. Saya berani taruhan, gugatan itu 1.000 persen ditolak," ujar Fikri.
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, langkah Revelino mengajukan gugatan intervensi adalah sah menurut hukum.
"Itu diperkenankan oleh undang-undang. Tinggal nanti majelis hakim menilai apakah kehadiran pihak ketiga ini menguntungkan penggugat atau tergugat," katanya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 25 Juni 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Editor: Donald Karouw