Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mediasi Gagal, Lisa Mariana Tersenyum saat Ditanya Masih Sayang Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Tuntutan Tes DNA Lisa Mariana

Rabu, 04 Juni 2025 - 16:44:00 WIB
Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Tuntutan Tes DNA Lisa Mariana
Kuasa hukum Ridwan Kamil usai sidang lanjutan mediasi dengan Lisa Mariana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati angkat bicara terkait tuntutan tes DNA yang dilayangkan Lisa Mariana

Wati menyatakan, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana, jika ada putusan hukum tetap dari hakim.

"Pada prinsipnya klien kami (Ridwan Kamil) siap tes DNA. Namun tadi, kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).

Dia mengatakan, tes DNA belum bisa dilakukan karena belum ada perintah hakim atau pengadilan.

"Sampai saat ini, tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban tergugat karena belum ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Wati Trisnawati.

Heribertus S Hartojo yang kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hasil pendalaman tim memberikan beberapa catatan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana.

Penggugat Lisa Mariana, kata Heribertus, harus mempunyai kepentingan hukum. Kemudian penggugat dan tergugat harus membuktikan mempunyai hubungan hukum atau tidak.

"Jadi harus dibuktikan ada atau tidak hubungan hukum. Lalu paling penting sebagaimana Pasal 18 KUH Perdata, di situ disebutkan orang yang mengaku memiliki hak, harus membuktikan halnya tersebut," ujar Heribertus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut