Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Tuntutan Tes DNA Lisa Mariana
BANDUNG, iNews.id – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati angkat bicara terkait tuntutan tes DNA yang dilayangkan Lisa Mariana.
Wati menyatakan, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana, jika ada putusan hukum tetap dari hakim.
"Pada prinsipnya klien kami (Ridwan Kamil) siap tes DNA. Namun tadi, kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, tes DNA belum bisa dilakukan karena belum ada perintah hakim atau pengadilan.
"Sampai saat ini, tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban tergugat karena belum ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Wati Trisnawati.
Heribertus S Hartojo yang kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hasil pendalaman tim memberikan beberapa catatan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana.
Penggugat Lisa Mariana, kata Heribertus, harus mempunyai kepentingan hukum. Kemudian penggugat dan tergugat harus membuktikan mempunyai hubungan hukum atau tidak.
"Jadi harus dibuktikan ada atau tidak hubungan hukum. Lalu paling penting sebagaimana Pasal 18 KUH Perdata, di situ disebutkan orang yang mengaku memiliki hak, harus membuktikan halnya tersebut," ujar Heribertus.