Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:24:00 WIB
Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu
Tim hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kliennya mengenai kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan rangkaian upaya hukum praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.

"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bertujuan mengulur waktu proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 terkait pencekalan, Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini berlangsung cepat karena pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Setelah itu, hakim menunda sidang yang beragendakan kesimpulan pada Jumat 21 Agustus 2026 besok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menganggap Polda Metro dan kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka lantaran tidak menghadirkan saksi ahli.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," ujarnya kepada wartawan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut