Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

Minggu, 20 September 2026 - 07:10:00 WIB
KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHinca Pandjaitan menyebut, belum semua aparat penegak hukum (APH) mengerti isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Padahal, hampir satu tahun hukum acara itu berlaku.

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 18 November 2025 dan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.

"Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah," kata Hinca dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

"Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan," ujar Hinca.

Hinca juga menilai aparat penegak hukum membutuhkan pedoman yang lebih teknis agar implementasi aturan dapat berjalan secara seragam. Dengan demikian, KUHAP tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Oleh karenanya, politisi Partai Demokrat itu mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan. Regulasi turunan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

"Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP," ujarnya.

Aturan turunan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan semangat pembaruan hukum acara pidana dapat diterapkan secara efektif.

Selain penguatan regulasi, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan KUHAP baru harus terus dipantau agar ketentuan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

"Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Hinca.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut