Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
Advertisement . Scroll to see content

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:35:00 WIB
KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum
Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar menilai Indonesia tengah berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan istilah big bang pada transformasi hukum di 2026.

Harris menyoroti refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan.

“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).

Dia mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Menurut dia, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

“Di bawah KUHP nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.

Dia mengutip data akhir 2025 yang menunjukkan angka overcapacity hunian lapas dan rutan secara nasional yang mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, kata dia, lapas dan rutan harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.

“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” kata dia.

Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.

“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Dia menyinggung revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua. 

“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” kata dia.

Dia menekankan, revisi UU ITE krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. 

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia.

Harris turut mengingatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi Coretax yang matang di 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.

Dengan demikian, dia Prolegnas 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

“Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

Sedangkan yang kedua, kata dia, RUU Hukum Perdata. Dia menuturkan, modernisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut