KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengadaptasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua beleid itu telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (4/1/2025).
Oleh karenanya, dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
"Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi," ujarnya.
Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, menurut dia, dapat mengambil peran aktif sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan legal capacity building ini.
"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," tutur dia.