Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hingga hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Terkait pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” katanya.
Supratman menambahkan, pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.