Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Jumat, 02 Januari 2026 - 16:43:00 WIB
KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," katanya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aturan baru ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut