Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
Advertisement . Scroll to see content

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:40:00 WIB
Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang
Advokat Jahmada Girsang menyiapkan ahli dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi terkait aturan praperadilan berulang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan ahli tersebut diharapkan memperkuat permohonan terkait aturan pengajuan praperadilan berulang.

Jahmada mengatakan, ahli yang akan dihadirkan memiliki pemahaman mengenai pembentukan KUHAP baru. Keterangan ahli juga diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia (HAM) dan norma hukum yang berkaitan dengan permohonan tersebut.

Namun, Jahmada belum bersedia mengungkap identitas ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dia menjelaskan, nama ahli harus disampaikan kepada MK sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi kalau saya spill namanya nanti kurang enak, kurang balance," ujarnya seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Jahmada menuturkan, dirinya telah mengenal ahli tersebut sejak lama. Dia juga meyakini ahli itu memahami proses pembentukan KUHAP yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut