Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 tentang dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Pihak terlapor adalah calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan pendahuluan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan pada sidang putusan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ucap Abhan.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, laporan yang diajukan oleh BPN tersebut hanya menyertakan bukti berupa salinan berita daring (dalam jaringan) tanpa didukung bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video.
"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," ujar Ratna.
Dia menambahkan, pihak pelapor juga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yaitu calon presiden 01 Jokowi yang dilakukan secara sistematis, dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.