Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres
"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari lima laporan yang hari ini direncanakan akan dilaporkan, baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Hari ini baru satu terkait dengan laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ucap Dasco di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Editor: Djibril Muhammad