KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun. Putusan ini dinilai menjadi sorotan publik.
Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
"KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang
"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.
Demokrat Nilai Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus Bukan untuk Muluskan Orang Tertentu
Diketahui, MA mengabulkan permohonan mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Bakal Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Editor: Faieq Hidayat