Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Bakal Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah?

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:48:00 WIB
KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Bakal Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Gedung KPU (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. KPU menyatakan putusan MA itu memiliki kekuatan hukum.

"Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Kendati demikian, KPU belum menerima salinan putusan tersebut. KPU baru akan mengambil langkah seperti mengubah aturan dan sebagainya apabila salinan tersebut telah diterima.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut