Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45:00 WIB
KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?
Ilustrasi palu hakim (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) dikabarkan menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan sanksi itu tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

Namun, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan hasil keputusan sidang pleno bersifat tertutup dan rahasia. Menurutnya, keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai semua hasil keputusan pleno dari kami, sesuai peraturan yang ada, adalah bersifat tertutup dan rahasia, dan hasil keputusan tersebut telah kami kirimkan langsung kepada MA. Mengenai hasilnya bukan kewenangan KY untuk mempublikasikannya," ujar Anita saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, Ilham menjelaskan, dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi saat Alfretty menjadi hakim anggota dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Menurut Ilham, Alfretty diduga mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan ketua dan anggota majelis hakim lainnya. Hakim itu juga disebut berulang kali mengintervensi pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti dugaan tindakan Alfretty meminta bukti di luar berkas perkara. Alfretty juga disebut menunjukkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan, tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, maupun ketua majelis hakim.

“Kami prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham melalui keterangan resminya.

Meski mengapresiasi keputusan KY, tim penasihat hukum Bengawan Kamto menilai teguran tertulis belum cukup untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap ada tindakan lanjutan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi nonpalu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada KY, tim penasihat hukum Bengawan Kamto juga mengadukan Alfretty kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ilham menyebut Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut