Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:46:00 WIB
Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp300 juta atas keterlibatannya dalam skandal korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli jabatan pengisian perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Sudewo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dua klaster kasus besar tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sudewo tampak langsung menghela napas panjang, sementara pihak keluarga yang hadir dalam persidangan langsung memeluk dirinya. Tangis haru tak terbendung pecah dari istri, anak, hingga para pendukung yang memadati ruang sidang.

Hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang setimpal dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dalam berkas tuntutannya, JPU memohon agar Bupati Pati nonaktif tersebut diganjar hukuman 8,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,6 miliar atas rangkaian tindak pidana gratifikasi proyek DJKA dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut