KY Sebut Ada Lagi Hakim Akan Ditangkap KPK
JAKARTA, iNews.id - Tertangkapnya kembali hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan, karena terjadi berkali-kali. Padahal Komisi Yudisial (KY) jauh sebelumnya sudah mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan rekomendasi KY.
Juru bicara KY, Farid Wajdi mengakui memang sudah banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, dia yakin penangkapan terhadap hakim akan terus terjadi jika MA masih mengabaikan rekomendasi KY.
"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujar Farid melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).
Dia menuturkan, sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai pengawas eksternal, dia berharap langkah pembersihan juga dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan.
Menurutnya, kasus suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009 cukup mendominasi hingga sekarang. Tercatat dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan sejak 2009, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen.
Dia menambahkan, praktik suap dan jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya. Selain itu, tercatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan sembilan orang panitera atau pegawai pengadilan.
"Tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan, karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," tuturnya.
Kemarin, KPK menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. KPK juga menangkap penasihat hukum dan pihak swasta.
Penangkapan diduga terkait transaksi perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang. Sampai saat ini KPK masih memeriksa tujuh orang dari hasil penangkapan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi