Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

KY Tak Bisa Seleksi Hakim Agung Imbas Efisiensi Anggaran, DPR: Sungguh Ironis

Minggu, 09 Februari 2025 - 11:21:00 WIB
KY Tak Bisa Seleksi Hakim Agung Imbas Efisiensi Anggaran, DPR: Sungguh Ironis
Komisi Yudisial. (Foto: Okezone/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan tidak bisa menyeleksi hakim agung imbas efisiensi anggaran. Dia menilai ironis apabila KY tidak bisa menjalankan tugas pokok akibat anggaran dipotong.

"Ini sungguh ironis jika KY tidak bisa melakukan tugas pokoknya yaitu seleksi hakim agung akibat efesiensi anggaran," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

Dia mendorong KY mencari solusi terkait ketersediaan anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Kami menyarankan agar pimpinan KY segera duduk bersama dengan Kemenkeu untuk mencari solusi pembiayaan seleksi calon hakim agung ini, karena tanpa menjalankan tugas pokok ini ya sama saja KY itu tidak ada," tutur dia.

Politikus PKB ini memahami langkah efisiensi anggaran pada sejumlah kementerian dan lembaga yang dilakukan pemerintah. Tujuannya, kata dia, agar sejumlah program prioritas bjsa tetap berjalan.

"Di sisi lain saat ini stok dana pemerintah tidak mencukupi sehingga harus berhemat agar program prioritas dan strategis bisa berjalan. Sehingga pilihan rasionalnya adalah melakukan efesiensi atau pengurangan anggaran di seluruh K/L terhadap program yang bisa dihilangkan atau ditunda," tutur Hasbi.

Sebelumnya, KY menyatakan tak bisa menyeleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di KY sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ menyampaikan, keputusan ini diambil sekaligus menjawab dua surat wakil ketua MA non-yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM di MA. Surat tersebut dikirimkan kepada KY pada 15 Januari lalu.

“Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," kata Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (7/2/2025).

Dia menyampaikan, KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses dan kualitas hasil seleksi.

"Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut