KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KY bakal menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui kasus Gazalba menjadi sorotan publik. KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus putusan tersebut.
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.
Dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus Gazalba Saleh tersebut.
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Menurut hakim, jaksa KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.
Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi itu diterima terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.
Editor: Rizky Agustian