Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dakwaan Dokter Tifa Bergulir Lagi, Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:52:00 WIB
Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).

JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.

Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut