Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, KKP Tangkap 19 Kapal Pelaku Illegal Fishing 

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:55:00 WIB
Lagi, KKP Tangkap 19 Kapal Pelaku Illegal Fishing 
KKP menangkap 19 kapal pelaku illegal fishing. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Pung juga menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu 15 di Laut Sulawesi pada berhasil mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina, yaitu FBCA 'JOHN REC' dan DUDOTS PHANIE. 

“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," katanya. 

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt Direktur Jenderal PSDKP sekaligus Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyampaikan bahwa KKP juga menunjukkan sikap tegasnya terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan. Sebanyak tujuh kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka. 

Ketujuh kapal tersebut di antaranya, yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah. 

“Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, sepanjang 2021 KKP telah menangkap 113 kapal. Sejumlah kapal tersebut terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan (sembilan kapal berbendera Malaysia, empat kapal berbendera Filipina, serta 23 kapal berbendera Vietnam). 

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satunya, dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), seperti bom ikan, setrum maupun racun. (CM) 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut