Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
Selain itu, Nurlette menilai KPU tidak menjalankan tugas verifikasi terhadap dokumen ijazah Gibran sebagaimana mestinya. Dia juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Apa yang dilakukan ini menurut kami sangat jelas bahwa KPU memang tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya secara profesional," lanjut dia.
APAI juga menyoroti penerbitan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Nurlette menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diduga menjadi dasar untuk melegitimasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
"Problematika ijazah Gibran tak terlepas dari pembentukan PKPU 19/2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu sehingga ada indikasi semacam penyelundupan norma pasal yang menjadi dasar untuk melegitimasi eksistensi Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu," kata dia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nurlette meminta majelis DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU yang dilaporkan. Dia juga meminta agar para komisioner tersebut diberhentikan dan tidak kembali diberi kesempatan menjadi komisioner KPU pada pemilu mendatang.