Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, para komisioner KPU saat itu diduga melanggar 13 prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, dugaan pelanggaran kode etik tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.
"KPK sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal 13 kode etik penyelenggara Pemilu garus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti APAI ialah pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Nurlette menyebut persoalan tersebut juga terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran, melalui keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
"Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses silon dan diberikan kesempatan mengawasi terkait tahapan pemilu berkaitan dalam hal verifikasi baik administrasi maupun faktual. Ini karena KPU memberikan keterbatasan atau KPU tidak memberikan akses," kata Nurlette.