Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap APBD
Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.
Sedangkan pada tahap kedua di 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, G Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zukilfli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Adapun tersangka Gatot Pudjo Nugroho diduga memberikan fee antara Rp300-350 juta kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenangan dan fungsi dari DPRD Sumut.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan APBD Perubahan Sumut TA 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015, serta keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini pada Rabu (4/7/2018) kemarin KPK menahan anggota DPD Rizal Sirait dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung dan mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura Rinawati Sianturi.
Editor: Zen Teguh