Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap APBD

Kamis, 05 Juli 2018 - 23:41:00 WIB
Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap APBD
KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara Sonny Firdaus terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho, Kamis (5/7/2018). (Foto: iNews.id/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus dugaan suap persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Tersangka tersebut yakni Sonny Firdaus, anggota Fraksi Partai Gerindra.

"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Febri menjelaskan, penyidik pada Kamis ini menjadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Helmiati dan Mislim Simbolon. Namun, mereka tak hadir. KPK akan memanggil ulang kepada keduanya. "Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tutur Febri.

Penahanan Sonny merupakan rangkaian dari penetapan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang terseret kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumut merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.

Sedangkan pada tahap kedua di 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, G Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zukilfli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Adapun tersangka Gatot Pudjo Nugroho diduga memberikan fee antara Rp300-350 juta kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenangan dan fungsi dari DPRD Sumut.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan APBD Perubahan Sumut TA 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015, serta keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini pada Rabu (4/7/2018) kemarin KPK menahan anggota DPD Rizal Sirait dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung dan mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura Rinawati Sianturi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut