Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Oknum Prajurit TNI Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Minggu, 20 Desember 2020 - 16:00:00 WIB
Lagi, Oknum Prajurit TNI Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis
Oknum prajurit TNI, Lettu AB, divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer karena perkara hubungan sesama jenis. (Foto: ilustrasi/dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Lettu AB. Oknum perwira pertama TNI Angkatan Darat tersebut juga dipecat dari dinas militer karena tersangkut skandar hubungan sesame jenis alias homoseksual.

Perkara kasasi Lettu AB diputus Majelis Hakim Agung yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Lettu AB bertugas di jajaran Kodam I/Bukit Barisan (BB).

Kasasi diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. 

Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Hakim menyatakan Lettu AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Oditur Militer.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan.

Majelis Hakim Agung Kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.

Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa AB telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, AB terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan AB  terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan dengan saksi 2 yakni IM.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Hakim Agung Burhan dalam salinan putusan, dikutip, Minggu (20/12/2020).

Perkara hubungan sesama jenis yang melibatkan oknum TNI bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang. Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja’. Menjatuhkan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Kasus sama juga terjadi di lingkungan Polri. Pada 31 Januari 2020, Polri menggelar sidang etik terhadap Brigjen EP yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut