Berhubungan Sesama Jenis, Prajurit TNI Praka P Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual. Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kelainan seksual yang dimiliki Praka PW bermula pada bulan Agustus Tahun 2017 saat dia berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungn intim adalah di asrama mereka bertugas.
Satu bulan kemudian, tepatnya bulan September, mereka melakukan hubungan yang kedua kalinya. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.