Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

Lakukan Penahanan, Polisi Khawatir Roy Suryo Hilangkan Barang Bukti

Jumat, 05 Agustus 2022 - 22:46:00 WIB
Lakukan Penahanan, Polisi Khawatir Roy Suryo Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut