Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari
Advertisement . Scroll to see content

Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:31:00 WIB
Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengatakan langkah parpol nonparlemen gugat Presidential Threshold bergantung pada putusan MK. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi nol persen. Langkah tersebut akan ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (24/2/2022) besok.

Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022). Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama.

"Jadi apapun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol nonparlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut