Laode M Syarif Minta Fahri Hamzah Tak Memutarbalikkan Fakta soal Revisi UU KPK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut internal KPK, meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi. Dia meminta Fahri menunjukkan surat resmi dari KPK.
Dia mengatakan, jika Fahri tidak dapat menunjukkan surat tersebut maka dianggap telah menyebarkan kebohongan kepada publik. Laode juga menyebut Fahri memutar balikkan fakta.
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Laode menututkan, sebagai pimpinan DPR RI dan juga wakil rakyat, sebaiknya Fahri berbicara berdasarkan fakta. "Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasian masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menampik sejumlah pihak yang menyebut DPR telah bekerja secara 'senyap' terkait Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut dia, revisi tersebut juga merupakan atas permintaan dari pimpinan KPK itu sendiri.
Fahri menuturkan, pembahasan mengenai revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak. Dia menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Bukti Pimpinan KPK Minta Revisi UU
Bak gayung bersambut, Komisi III DPR yang merupakan mitra KPK, memiliki bukti yang menguatkan pimpinan meminta revisi UU KPK. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku, pihaknya menyiapkan bukti berupa arsip yang menyatakan pimpinan KPK telah setuju tentang adanya revisi UU KPK.

Dia menyebutkan, arsip itu tertuang dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan KPK dengan Komisi III DPR, yang isinya terkait revisi UU KPK.
"Pada saat itu ya pimpinan KPK juga menyetujui ya soal revisi ini, tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Kendati demikian, Arsul tidak merinci kapan RDP itu dilaksanakan. Dia memastikan pimpinan yang dimaksud adalah periode saat ini yang dipimpin Agus Rahardjo.
Arsul juga siap menunjukkan bukti di mana pimpinan KPK ini menyetujui adanya revisi UU KPK. "Saya akan cari ya arsip rapatnya. Ya mungkin nanti bisa kita sampaikan juga ke media supaya segala sesuatunya clear lah, jelas ya," ujar sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini.
Editor: Djibril Muhammad