Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Ingkar Janji soal Revisi UU KPK

Rabu, 18 September 2019 - 12:38:00 WIB
Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Ingkar Janji soal Revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ingkar janji terkait revisi UU KPK. Janji tersebut terkait tidak diserahkannya draf revisi UU KPK dan daftar inventaris masalahnya (DIM).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku secara pribadi dan lembaga, KPK sangat kecewa dengan sikap Yasonna tersebut. "Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," katanya kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).

Laode kemudian buka-bukaan soal pertemuannya dengan politikus PDI Perjuangan pada Kamis, 12 September 2019. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Biro Hukum Rasamala Aritonang.

"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Syarif mengungkapkan, Yasonna menyatakan konsultasi terkait revisi UU KPK sudah tidak diperlukan lagi. "Pak Laoly mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena Pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ujarnya.

DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar, Selasa (18/9/2019). Pengesahan itu tetap berjalan meskipun menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut