Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:11:00 WIB
Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Lapas Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. Belasan orang tersebut langsung dibebaskan usai pihak lapas mendapatkan salinan putusan.

Adapun 19 orang yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 21 terdakwa yang divonis bersalah atas kericuhan pada Demo Agustus 2025. Mereka resmi bisa menghirup udara sejak Kamis (29/1/2026) malam.

"Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kalapas Salemba, Mohammad Fadil, dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Fadil juga menegaskan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada. Dia juga menjamin hak-hak dari warga binaan.

"Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Di Lapas Salemba, seluruh keluarga langsung menanti warga binaan. Mereka langsung disambut dengan tepuk tangan.

Warga binaan itu terlihat langsung memeluk erat keluarganya. Suasana di depan Lapas Salemba pun berubah menjadi haru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut