Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. Belasan orang tersebut langsung dibebaskan usai pihak lapas mendapatkan salinan putusan.
Adapun 19 orang yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 21 terdakwa yang divonis bersalah atas kericuhan pada Demo Agustus 2025. Mereka resmi bisa menghirup udara sejak Kamis (29/1/2026) malam.
"Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kalapas Salemba, Mohammad Fadil, dikutip, Sabtu (31/1/2026).
Fadil juga menegaskan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada. Dia juga menjamin hak-hak dari warga binaan.
Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan
"Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.
Di Lapas Salemba, seluruh keluarga langsung menanti warga binaan. Mereka langsung disambut dengan tepuk tangan.
Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara
Warga binaan itu terlihat langsung memeluk erat keluarganya. Suasana di depan Lapas Salemba pun berubah menjadi haru.