Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:11:00 WIB
Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Lapas Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Di Lapas Salemba, seluruh keluarga langsung menanti warga binaan. Mereka langsung disambut dengan tepuk tangan.

Warga binaan itu terlihat langsung memeluk erat keluarganya. Suasana di depan Lapas Salemba pun berubah menjadi haru.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk 21 terdakwa terkait peristiwa kara kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Puluhan terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut