Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut 6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Advertisement . Scroll to see content

Lapor Pajak SPT Tahunan secara Online di e-Filing, Ini Cara Mudahnya

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:19:00 WIB
Lapor Pajak SPT Tahunan secara Online di e-Filing, Ini Cara Mudahnya
Ilustrasi lapor pajak SPT tahunan (Screenshot Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lapor pajak SPT tahunan harus dilakukan setiap wajib pajak. Apalagi, jadwal lapor SPT tahunan 2023 hanya sampai dengan akhir Maret ini.

Saat ini, melaporkan pemotongan pajak tidak harus langsung dengan mengunjungi kantor pajak. Sebab, Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yakni fitur layanan SPT online.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online

  • 1. Kunjungi laman e-filing di alamat http://djponline.pajak.go.id
  • 2. Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sedangkan, wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi. 
  • 3. Klik 'Buat SPT' untuk memulai membuat SPT

  • 4. Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak
  • 5. Kemudian, pilih SPT dengan panduan atau tidak
  • 6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan. Jika sudah
  • 7. Semua proses lapor pajak SPT tahunan telah selesai dilakukan. Bukti pengisian SPT akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Nah, jangan lupa untuk lapor pajak SPT tahunan sebelum akhir Maret 2023 ini ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut