Lapor Pajak SPT Tahunan secara Online di e-Filing, Ini Cara Mudahnya
Rabu, 15 Maret 2023 - 14:19:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Lapor pajak SPT tahunan harus dilakukan setiap wajib pajak. Apalagi, jadwal lapor SPT tahunan 2023 hanya sampai dengan akhir Maret ini.
Saat ini, melaporkan pemotongan pajak tidak harus langsung dengan mengunjungi kantor pajak. Sebab, Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yakni fitur layanan SPT online.
Nah, jangan lupa untuk lapor pajak SPT tahunan sebelum akhir Maret 2023 ini ya!
Editor: Puti Aini Yasmin