Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Raja Sapta Oktohari Naik ke Penyidikan
“Sudah. Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor atas nama AL, sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang,” ucap Yusri. Kendati demikian, dia belum menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman.
RSO melaporkan akun Facebook LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum advokat Alvin Lim, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalu media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2020. Laporan diregistrasi dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.
RSO menyatakan terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RSO meyakini tindakan para pelapor memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal dimaksud.
“Terlapor telah menjustifikasi dengan menyebut klien kami menipu, mengambil hak masyarakat dan lainnya. Apa yang dikatakan ini jelas mendahului proses hukum dan tidak berdasar. Karena itu kami sangat yakin unsur-unsur pidana sebagaimana kami laporkan terpenuhi,” ucapnya.
RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Alvin Lim atas kasus sengketa investasi. Namun, Welfrid menduga ada motif lain di balik pelaporan tersebut. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan RSO sekaligus ayahnya, Oesman Sapta Odang (OSO).