Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Laporkan Aisha Weddings, Sahabat Milenial Nilai Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan

Jumat, 12 Februari 2021 - 02:17:00 WIB
Laporkan Aisha Weddings, Sahabat Milenial Nilai Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan
Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena ajaka nikah usia di bawah umur dinilai meresahkan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak  yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

"Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan," tuturnya.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sisi Sayyidatul Insiyah menambahkan, aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang. 

Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan. "Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah sirri dan poligami," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut