Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng
Advertisement . Scroll to see content

Laporkan Aisha Weddings, Sahabat Milenial Nilai Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan

Jumat, 12 Februari 2021 - 02:17:00 WIB
Laporkan Aisha Weddings, Sahabat Milenial Nilai Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan
Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena ajaka nikah usia di bawah umur dinilai meresahkan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Weddings dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah siri dan poligami.

Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses. 

Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute Dalam konteks penyebaran informasi, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, secara konten juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut