Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Selasa, 14 April 2026 - 14:10:00 WIB
Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Dalam putusan itu, penetapan status tersangka Indra dinyatakan gugur.

Diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengaku menghormati putusan hakim.

Ia mengatakan tim biro hukum akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK serta berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

“Ya, apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Natalia menambahkan, pelaksanaan putusan praperadilan, termasuk pengembalian barang bukti hingga pembatalan status tersangka akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut