Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Selasa, 14 April 2026 - 12:49:00 WIB
Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati putusan hakim.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). 

Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.

Budi menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut