Larangan Mudik Tetap Berlaku, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi di Arus Balik
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemehub) kembali menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun setelahnya atau yang biasa disebut arus balik, tetap dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca-Idul Fitri 1441 Hijriah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan, yang diperbolehkan bepergian yaitu orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020. "Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi 3 fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri ," ujar Adita.
Kemenhub, menurut Adit, mendukung imbauan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang meminta masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.