Larangan Penerbangan Dilonggarkan, Pemerintah: Bukan Relaksasi PSBB
                
                JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai melonggarkan operasional transportasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya rute penerbangan dibuka dengan syarat-syarat tertentu.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta kepada masyarakat agar pelonggaran larangan untuk penerbangan tidak diartikan sebagai relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
                                "Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB," kata Yuri, dalam jumpa persnya, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Yuri menegaskan, hingga saat ini PSBB merupakan kebijakan yang harus diterapkan dengan disiplin oleh masyarakat. Dia pun menjelaskan transportasi udara dibuka lagi dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19.
                                        Dia mengatakan, selama penerbangan ditutup karena kebijakan PSBB, terdapat beberapa dampak yang terjadi dalam hal percepatan penananganan Covid-19, seperti pengiriman obat, spesimen, tenaga ahli, relawan, hingga dokter yang terhambat.