Ucap Syukur Sri Mulyani saat DPR Setujui Perppu Corona Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan syukur setelah mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR Senayan, Jakarta, Seleasa (12/5/2020).
"Alhamdulillah DPR telah menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang," ujar Sri Mulyani setelah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Indonesia pada 2021, Selasa (12/5/2020).
Bendahara negara itu pun mengatakan, jika masukan dari masing-masing anggota fraksi DPR menjadi bahan yang konstruktif dan akan digunakan pemerintah dalam menjalankan Perpu tersebut.
"Pandangan fraksi menjadi bahan yang konstruktif dan akan digunakan pemerintah dalam menjalankan Perppu. Covid-19 masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan," katanya.
Selain itu, dia juga mewakili pemerintah telah menyampaikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tetap melakukan langkah-langkah sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang untuk menyusun RAPBN 2021. Karena itu, laporon yang disampaikan dalam rapat paripurna yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, harga minyak dan lifting minyak, serta nilai tukar akan menjadi bahan awal untuk dibahas dengan DPR.
"Dengan penyerahan KEM PPKF Indonesia pada 2021, kita (pemerintah) siap membahas dengan dewan (DPR) untuk menjadi bahan masukan yang lebih tegas mengenai RUU APBN 2021 nanti yang disampaikan Pak Presiden (Joko Widodo) bulan agustus 2020," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk