Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:10:00 WIB
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas
Laras Faizati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa divonis enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Hakim memerintahkan agar Laras dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut