Layanan E-KTP dan Dukcapil Masih Beroperasi 22 Mei 2020
Kamis, 21 Mei 2020 - 07:00:00 WIB
"Keputusan merupakan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020," kata Bahtiar.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pada tanggal 22 Mei 2020 aparatur sipil negara (ASN) dan BUMN wajib masuk kerja. Dia menjelaskan cuti bersama di tanggal itu telah dipindah ke akhir tahun.
"Rapat menetapkan 22 Mei 2020 bukan cuti bersama, jadi ASN dan pegawai BUMN masuk seperti biasa, cutinya diganti hari lain," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama