LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi
LBH Bandung mengkritik penetapan Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar sebagai tersangka, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Tri, merupakan kemunduran kinerja polisi. Apa yang dilakukan Tri dinilai bentuk peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya di lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia negara dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Pelapor dinilai tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Dia mengingatkan, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan itu dinilai wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana mana Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi